EbMBK9LV3U2J5pqb5aBuXdjmVrgXJ3azcHngXLqi
EbMBK9LV3U2J5pqb5aBuXdjmVrgXJ3azcHngXLqi

Bagian dari Komunitas:

Bookmark

[Resume] Materi Undang-Undang Kesehatan



Pangan yang bebas dari wajib daftar?
Sumber : PERMENKES RI No 382/MENKES/PER/VI/ 1989 Pasal 5
  • Makanan terolah yang daya tahannya tidak lebih dari tujuh hari pada suhu kamar.
  • Makanan terolah yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang sudah mengikuti penyuluhan.
  • Makanan terolah berasal dari impor yang merupakan sumbangan kepada Pemerintah Indonesia atau Lembaga Sosial.
  • Makanan terolah berasal dari impor yang dalam jumlah kecil untuk keperluan tertentu.

***
Persyaratan label pangan?
Sumber : UU  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 Pasal 97 TENTANG PANGAN.

Bahan tambahan pangan.
Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
  • nama produk.
  • daftar bahan yang digunakan.
  • berat bersih atau isi bersih.
  • nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  • halal bagi yang dipersyaratkan.
  • tanggal dan kode produksi.
  • tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
  • nomor izin edar bagi Pangan Olahan.
  • asal usul bahan Pangan tertentu.

***

Pengertian, Jenis, dan Contoh Bahan Tambahan Pangan Berbahaya?

Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

 Jenis dan Contoh Bahan Berbahaya

Jenis
Contoh

1

Racun

Akonitin, Atropin, Hyoscyamin,
Khloralhidrat
Merkuri, Sianida, Strichnin

2

Karsinogenik

Rhodamin B, Methanyl Yellow

3

Teratogenik dan Iritasi

Dimetilformamida

4

Mutagenik dan     Karsinogenik

Benzo(a)piren / alfa  benzopiren   pada asap rokok                                                    

5

Korosif  & Racun

Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol

6

Iritasi & Racun

Nitrogen dioksida

7

Racun dan
Karsinogenik

Anilin, Asam arsenat dan garamnya, Asbestos, Borax, Hexa chlorobenzene

8

Iritasi & Karsinogenik

Formaldehid

9

Racun, Iritasi, &
Teratogenik

Karbondisulfida

10

Racun, Iritasi,
Mutagenik & Karsino-
genik    

Etilen dioksida


***

Persyaratan PASI?

Sumber : PERMENKES RI No.240/Menkes/Per/V/1985 tentang Pengganti Air Susu Ibu.
Dalam Peraturan ini ditetapkan :
1.   Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor PASI,  harus mendapat persetujuan dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
2.   PASI  harus diproduksi menurut cara produksi yang baik untuk makanan  bayi dan anak,  harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan.
3.   PASI,  botol susu,  dot susu hanya boleh beredar setelah terdaftar pada Depkes (sekarang  Badan POM).
     ***

Persyaratan label PASI?

Label PASI harus memenuhi ketentuan tentang label dan Periklanan Makanan,  selain itu juga harus mencantumkan  :
1.   Pernyataan tentang keunggulan ASI
2.   Pernyataan yang menyatakan bahwa PASI digunakan atas nasehat tenaga kesehatan, serta penggunaanya secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan bayi sampai berumur antara  4 dan 6 bulan.
3.   Petunjuk cara mempersiapkan dan penggunaannya.
4.   Petunjuk cara penyimpanan.
5.   Tanggal daluwarsa
6.   Nilai gizi.
7.    Penjelasan tanda-tanda yang menunjukkan bilamana PASI sudah tidak baik lagi dan tidak boleh diberikan pada bayi

***

Larangan label PASI?

Pada label dilarang mencantumkan  :
1.   Gambar bayi
2.   Gambar atau tulisan yang dapat memberikan kesan, bahwa penggunaan PASI merupakan sesuatu yang ideal.
3.   Tulisan  “Semutu ASI”  atau tulisan-tulisan lain yang semakna.
4.   Tulisan  “PASI”
***


Larangan PASI?

Sumber : Keputusan Dirjen POM No. 02048/B/SK/VI/1991 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Permenkes RI No.240/Menkes/Per/V/1985  di bidang Pemasaran PASI.

Dalam kegiatan pemasaran PASI pada sarana pelayanan kesehatan, ada 2 larangan yaitu ::

Larangan umum PASI :
  • Memberikan informasi kepada tenaga kesehatan yang tidak bersifat ilmiah, tidak objektif ataupun yang memberi kesan seolah-olah manfaat PASI sama atau lebih dari ASI, atau
  • Menggunakan sarana pelayanan kesehatan untuk pemasaran PASI, atau
  • Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada sarana pelayanan kesehatan termasuk tenaga kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan pemasaran PASI,  atau
  • Menjadi sponsor kegiatan sarana pelayanan kesehatan dengan imbalan promosi PASI baik secara jelas maupun secara tersamar.
  • Memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada wanita hamil atau ibu yang baru melahirkan, atau
  • Menjajakan, menawarkan atau menjual PASI langsung ke rumah-rumah,  atau
  • Memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian PASI sebagai daya tarik penjualan, atau
  • Menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang PASI kepada masyarakat.

Larangan khusus PASI:

Dilarang melakukan iradiasi terhadap PASI dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya.


***

Post a Comment

Post a Comment

Halo, terimakasih banyak sudah mampir yaa :)
Silakan tinggalkan komentar, Insya Allah saya kunjungi balik ^^